SELASA 22 APRIL 2025
RHEE, SELASA – Pemerintah Desa Rhee telah melaksanakan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Pembentukan TPK dan PPHP ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa berjalan secara terencana, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Struktur TPK dan PPHP Tahun 2025 terdiri dari perwakilan unsur masyarakat dan perangkat desa yang telah disepakati dalam musyawarah desa. Mereka akan bertugas dalam:
Kepala Desa Rhee dalam sambutannya menyampaikan harapan agar TPK dan PPHP dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mampu menjadi penggerak utama dalam mempercepat pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pemerintah Desa Rhee mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung jalannya pembangunan, sehingga semua program yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.