Tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah :
- Menggerakkan dan menumbuhkembangkan partisipatif masyarakat dalam pembangunan desa;
- Menginventarisir usulan pembangunan desa;
- Bersama pemerintah desa melakuan musyawarah pembangunan desa (musrenbang) setiap awal tahun