Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) melakukan Sosialiasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023. Aturan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan energi listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik.
RHEE, SENIN - Dedi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan energi listrik yang efektif dan bertanggung jawab. Selain itu acara ini diharap dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, memastikan keselamatan dan keamanan kepada pengguna tenaga listrik.
"Arah peraturan ini adalah untuk Meningkatkan Pelayanan Ketenagalistrikan yang semakin baik pada masyarakat. PLN sebagai badan usaha yang menyediakan pelayanan ketenagalistrikan, dituntut efektif dan efisien dalam pengelolaan tenaga listrik," ungkap Dedi.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa acara ini bertujuan mendapatkan masukan dan inputan dari para perwakilan masyarakat Desa Rhee, agar sesuai dengan harapan PLN dan para pelanggan.
Pihak PLN mengatakan, pencurian listrik bukan sekadar masalah hukum atau keamanan, tetapi juga melibatkan aspek keadilan sosial dan tanggung jawab kolektif masyarakat.
"Kita mungkin terkadang menganggap remeh tindakan ini, namun mari kita sadari bersama bahwa pencurian listrik berdampak luas pada kehidupan sehari-hari kita," ujarnya.
Pencurian listrik, disebut Lasiran dapat meningkatkan biaya energi secara keseluruhan. Ketika beberapa orang mencuri listrik, biaya tersebut akhirnya dibebankan pada semua pelanggan. Ini berarti tagihan listrik yang semestinya lebih terjangkau menjadi lebih tinggi akibat tindakan tidak etis tersebut.
Salah satu peserta sosialisasi, Sularsih, menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini sangat bagus, karena bisa menambah pengetahuan terkait pengaturan listrik, khususnya di Peraturan Direksi PLN yang baru.
"Dengan kita paham lebih dalam terkait dengan aturan P2TL, akan sangat membantu dan bermanfaat bagi kita selaku pelanggan PLN. Semakin mengerti dan berhati-hati, karena dampak dari pencurian listrik bisa sampai dengan hukuman pidana," terang pihak PLN.
Seperti kita ketahui bahwa pencurian listrik membawa risiko keselamatan yang serius. Pemakaian ilegal listrik dapat menyebabkan korsleting dan bahkan kebakaran, mengancam nyawa dan harta benda. Oleh karena itu, penting untuk dibutuhkan sosialisasi terkait dengan P2TL, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan konsekuensi tindakan ini.