Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) melakukan Sosialiasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023. Aturan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan energi listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik.